Kepada
Yth :
1. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
2. Kepala Madrasah Tsanawiyah
3. Kepala Madrasah Aliyah
di
Lingkungan Kementerian Agama
Kantor Kabupaten Indramayu
Setelah Madrasah Menerima Dana BSM (Beasiswa Siswa Miskin) Tahun Anggaran 2012, maka madrasah harus membuat laporan penggunaan dana tersebut dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Keuangan Cq KPPN Cirebon. (Wajib)
Adapun bentuk lampirannya silahkan untuk mengunduhnya.
TIM BSM Kabupaten Indramayu
klik link dibawah ini untuk mengunduh
apabila muncul AdF.ly klik SKIP AD (dipojok kanan Atas)
0 komentar:
Posting Komentar