Spanduk Siswa Baru MI Hidayatul Mubtadiin MIHM photo spanduk siswa baru mi hidayatul mubtadiin mihm_zpsev70avne.jpg
  • Tahun Pelajaran 2016/2017
  • Lulusan TP 2015-2016
  • Pendaftaran Tahun Pelajaran 2015-2016
  • Pendaftaran Tahun Pelajaran 2014-2015
  • Pendaftaran Tahun Pelajaran 2013-2014
  • Pendaftaran Tahun Pelajaran 2012-2013
  • Pendaftaran Tahun Pelajaran 2011-2012

Kamis, 16 Juni 2011

Dana BOS Tahun Depan Naik untuk PerSiswa

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan menaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 100 persen agar tidak ada lagi pungutan di sekolah.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, BOS untuk tahun ini pada jenjang SD/MI Rp397 ribu per siswa per tahun sedangkan untuk siswa SMP/MTS mendapat Rp570 ribu per siswa per tahun. Untuk tahun depan akan dinaikkan menjadi Rp580 ribu untuk tingkat SD/MI dan Rp710 ribu untuk SMP/MTS.

Total dana BOS untuk tahun depan akan mencapai lebih dari Rp27 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun ini, maka ada kenaikan sekira Rp7,814 triliun dari dana BOS tahun lalu yang sekira Rp19,8 triliun.




Tidak hanya dananya yang ditingkatkan, namun siswa yang akan mendapatkan dana BOS juga akan naik menjadi 44.712.245 siswa. Tahun ini ada 44.290.245 siswa penerima dana BOS. “Memang belum didok (disahkan), namun sudah kami rancang untuk tahun depan,” katanya usai rapat kerja dengan Komisi X di gedung DPR, Kamis (9/6/2011).

Mendiknas menegaskan, dengan kenaikan angka tersebut, maka tahun depan BOS akan menutupi 100 persen dana operasional. Sedangkan tahun ini satuan biaya bantuan tersebut baru membantu 68,4 persen untuk SD/MI dan 80,3 persen untuk SMP/MTs dari standar biaya operasional non-personel.

M Nuh juga menjamin, dengan kenaikan itu, maka mulai Januari 2012 tidak ada lagi sekolah yang melakukan pungutan liar kepada anak muridnya.

Mantan Menkominfo ini menjelaskan, BOS dipakai untuk menunjang biaya non-personalia seperti untuk membeli alat tulis, listrik, jasa, pembinaan siswa serta uji kompetensi dan bukan untuk membiayai gaji, tunjangan guru PNS dan honorer. Oleh karena itu pula, Kemendiknas masih membatasi pembayaran gaji guru honorer sebesar 20 persen untuk sekolah negeri, sementara untuk sekolah swasta masih diperbolehkan lebih dari itu.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rfa)

0 komentar: